Rabu, 01 Oktober 2014
JANGAN BODOHI RAKYAT !!!
Inilah Hak-Hak Rakyat Seutuhnya
Kian hari, polah tingkah [sebagian] tokoh bangsa dan politisi sudah sampai tahap membahayakan.
Mereka memanipulasi isu, seolah-olah memperjuangkan rakyat... padahal itu hanya kedok untuk kepentingan politik praktis dan bahkan pencitraan atas diri mereka.
Sudah terlau parah, [sebagian] pemimpin bangsa dalam mengeksploitasi isu Hak Rakyat sebagai slogan bombastis perjuangan mereka.
Beratus kali, [sebagian] pemimpin bangsa selalu teriak-teriak Hak Politik Rakyat dirampas.
PADAHAL.....
Hak Rakyat itu BUKAN HANYA Hak Politik.
Hak yang lain [selain Hak Politik] itu tidak kalah pentingnya untuk diperjuangkan.
Banyak pejabat negara yang tiba-tiba lebih sibuk berpolemik seputar hak politik rakyat daripada bersungguh-sungguh menunaikan sumpah jabatannya, dan itu senyatanya termasuk orang yang lalai. Contoh Walikota / Gubernur itu mempunyai amanah jabatan yang telah disumpah, yang membutuhkan keseriusan untuk dikerjakan daripada ikut euforia tentang hak politik rakyat.
Kita Rakyat JANGAN MAU DIBODOHI.....
Kita Rakyat JANGAN MAU DI ADU DOMBA....
Kita Rakyat JANGAN MAU DIEKSPLOTASI....
AYO KITA JUGA PERJUANGKAN HAK-HAK RAKYAT YANG LAIN SECARA PROPORSIONAL DENGAN HAK POLITIK.
----------------------
INILAH HAK-HAK RAKYAT YANG TERCANTUM DI UUD 1945 :
(1) Hak untuk diperlakukan dalam kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
(2) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
(4) Hak untuk merdeka berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
(5) Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
(6) Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(7) Bagi setiap anak, memiliki Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
(8) Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(9) Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
(10) Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(11) Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(12) Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(13) Hak atas status kewarganegaraan.
(14) Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(15) Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(16) Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
(17) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
(18) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(19) Hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
(20) Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(21) Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(22) Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(23) Hak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
(24) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(25) Hak untuk bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(26) Hak untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
(27) Hak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(28) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(29) Hak atas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(30) Hak memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
-------------------------
SETELAH MENGETAHUI SEKIAN BANYAK HAK-HAK YANG DIMILIKI OLEH RAKYAT DI ATAS, MASIH BERSEDIAKAH DIRI ANDA DI ADU DOMBA DAN DIBENTURKAN SATU SAMA LAIN HANYA UNTUK SEBUAH ! HAK POLITIK ???
AYO, KITA TINGKATKAN WAWASAN... JANGAN MAU DIPERDAYA DENGAN MENGATASNAMAKAN KEPENTINGAN RAKYAT !!!
Joko Widodo [selaku Presiden Terpilih] kian hari hanya kian sibuk memprovokasi rakyat dengan dalih memperjuangkan Hak [Politik] Rakyat yang Dirampas, KENAPA DIA TIDAK JUGA MENGIMBANGINYA dengan memperjuangkan “Hak Rakyat untuk Hidup Sejahtera Lahir dan Batin, Bertempat Tinggal, dan Mendapatkan Lingkungan Hidup Baik dan Sehat serta Berhak Memperoleh Pelayanan Kesehatan” dengan BERSUNGGUH-SUNGGUH MENCARI CARA UNTUK TIDAK MENAIKKAN HARGA BBM SEKALIGUS TETAP MEMBERIKAN SUBSIDI DI SEKTOR LAIN ??? Hentikan Pencitraan-mu Pak....
WASPADALAH !!!
LAWAN MEDIA PROVOKATOR YANG MEMBODOHI ANAK BANGSA !!!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar