(Oleh : Ahmad Shodikin)
Bagai menjadi “Anak Kandung Terbuang dan Anak Angkat Tersiksa”. Ungkapan yang berarti Anak kandung yang tidak pernah dimiliki karena diambil oleh orang lain, dan anak angkat yang tidak terawat karena bukan hak milik sejati tersebut nampaknya sesuai dengan kenyataan yang menimpa Pasar Legi yang berlokasi di Desa Kacangan Kec. Tambakrejo Kab. Bojonegoro.